Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin. Kendati dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meskipun sempat ditolak Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso (31) ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi. Dirangkum detikcom, Kamis (16/2/2023) begini drama kasus terpidana mati Mary Jane.
Kisah hidup Mary Jane yang menyedihkan
Mary Jane, putri bungsu dari 5 bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda, di usia 17 tahun dan memiliki 2 anak. Namun Mary Jane bercerai dengan suaminya. Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya menjadi TKW ke Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009. Di Dubai, Mary Jane bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama 9 bulan.
Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Seorang teman yang dikenal keluarga Mary Jane akhirnya menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia, demikian dilansir GMA Network edisi 8 April 2015.
Mary Jane ke Indonesia
Sesampai di Malaysia, Mary Jane diberi tahu bahwa lowongan ART di Malaysia sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Akhirnya Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.
Mary Jane dititipi sebuah koper dengan upah USD 500. Namun, sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram.
Eksekusi Mary Jane tertunda
Grasi Mary Jane, bersama 11 nama terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.
Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.
Bagaimana bisa Mary Jane terlibat dalam kasus narkoba? Baca halaman selanjutnya.
Simak juga ‘Habiburokhman Bantah KUHP Baru soal Hukuman Mati Disiapkan untuk Sambo’: