Ery Riansyah Arifin (26), pelaku tabrak lari yang membuang korbannya, Ellyefen (53) di Pancoran Mas, Depok, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti disita polisi dari tersangka.
“Terhadap beberapa barang bukti sudah kami sita,” ujar Kapolresta Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Sabtu (18/2).
Barang bukti tersebut, di antaranya adalah jaket yang digunakan Ery pada saat kejadian. Dari rekaman CCTV yang beredar, Ery saat itu terlihat mengenakan jaket berwarna merah.
Polisi sita motor dan pelat nomor pelaku tabrak lari buang korban di Depok. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
|
“Kemudian juga baju atau pakaian yang digunakan oleh pelaku saat kejadian,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita motor Honda Beat yang digunakan Ery pada saat terlibat kecelakaan dengan korban di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, pada Rabu (15/2). Polisi juga mengamankan motor milik korban yang terlibat kecelakaan.
“(Barang bukti) di antaranya adalah berupa kendaraan yang dipergunakan, baik oleh pelaku ataupun korban,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga menyita pelat nomor motor Ery yakni B-6368-EZS, serta pelat nomor B-6134-ZRO yang merupakan milik temannya. Pelat nomor B-6134-ZRO itu kemudian dia pasang di motornya dengan maksud menghilangkan jejaknya.
Baca selanjutnya: Ery jadi tersangka….
Simak juga ‘Titik Nadir Sanitasi Jakarta’: