Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara kembali dilaporkan oleh warga di Jatiwarna, Kota Bekasi. Bripka Madih dipolisikan atas dugaan penyerobotan lahan.
“Tadi pagi jam 9 kami resmi melaporkan Saudara Madih ke Polres Metro Bekasi Kota. Kami membawa 3 pelapor, Ibu Soraya Rabaisa, Pak Ariawan Kariadi sama Ibu Ruth. Pasalnya Pasal 167 dan 385 KUHP,” ungkap Johanes L Tobing selaku kuasa hukum pelapor, saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2023).
Pasal 167 KUHP berbunyi:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 386 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu dihukum dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.”
Pelaporan dilakukan setelah Bripka Madih memasang pelang lahan warga yang diklaim miliknya. Padahal, menurut Johanes, warga telah memiliki sertifikat atas tanah yang diklaimnya itu.
“Kenapa dilaporkan karena Pak Madih membuat pelang di tanah milik mereka, sementara itu sudah bersertifikat yang tidak ada urusannya dengan si Madih yang katanya girik C.191 itu. Itu beda objek itu,” paparnya.
Menurut Johanes, tanah yang diklaim Madih merupakan objek yang berbeda. Namun Madih mengklaim tanah tersebut.
“Jadi ada 2 objek hukum yang berbeda. Jadi induk semua suratnya itu girik C 1374, dijual Tongek (almarhum ayah Madih) kepada 3 orang atas nama Ruth, Iwan dan Soraya,” kata dia.
“Itu alas haknya C1374. Sementara si Madih menyatakan dia punya C191 yang luasnya 4.411 beda objek. Kenapa dilaporin, karena dia pasang pelang tidak ada urusannya dengan girik itu,” jelasnya.
Johanes pun meminta Madih untuk menggungat warga ke pengadilan jika tanah yang diklaim Bripda Madih punya alas hak. Selain itu, dia pun meminta Madih untuk tidak lagi mengintimidasi warga.
“Jadi kalau Saudara Madih mengerti hukum gugat dong warga ke pengadilan, ini ajang pembuktian siapa alas hak yang benar, siapa pemilik yang benar. Kan harus digugat dan harus diuji, dia malah asik koar tanahnya diserobot, seolah dia dizalimin, seolah dia anggota polisi ada dugaan pemerasan ke Saudara Madih itu.
“Tuntutan masyarakat dia jangan melakukan keonaran, intimidasi dll. Yang kedua Madih ini mendatangi BPN terhadap warga yang sekarang melakukan PTSL ini dihalang-halangi oleh Madih. Ini merugikan, kan ini sudah dibeli kapan tahu. Itu sah kepemilikan mereka tapi Madih selalu menunjukkan itu milik orang tuanya tapi tidak bisa dibuktikan,” terangnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….