Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta membuka peluang kerja sama perjanjian sewa tanah Kampung Susun Bayam dengan JakPro. Opsi tersebut dipilih jika proses pengalihan aset atau inbreng lahan Kampung Susun Bayam ditolak oleh DPRD DKI.
“Kan bisa jadi kalau umpamakan inbrengnya gagal atau ditolak, ini kan bisa dilarikan ke dalam pemanfaatan jadi sewa tanah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Seperti diketahui, sampai saat ini lahan Kampung Susun Bayam masih berstatus milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Kondisi inilah yang membuat warga belum bisa menghuni kampung susun sampai saat ini.
Sejauh ini proses inbreng masih berlangsung. Hanya saja Pemprov DKI tak kunjung mengantongi persetujuan DPRD DKI untuk melepas aset pemda tersebut. Karena itulah, opsi sewa lahan pun tengah dikaji.
“Dia kan larinya sedang mengusulkan pemanfaatan untuk sementara, saat ini kami sedang kaji,” jelas Reza.
Proses persetujuan inbreng sendiri dilakukan oleh Badan Pembinaan BP BUMD DKI Jakarta ke DPRD DKI. Sementara BPAD bertugas menyiapkan dokumen administratif.
“Administratifnya BPAD yang siapkan, penilaian harga tanah berapa (itu) dari kami, tapi sebatas itu yang kemudian dirapatkan di BP BUMD, kemudian data saya kirim ke BP BUMB,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Budi Purnama menyampaikan inbreng belum disetujui oleh DPRD DKI, bukan ditolak. Dia mengatakan Pemprov DKI diminta untuk melakukan perbaikan terlebih dulu.
“Konsepnya seperti apa. Itu kan bukan Kampung Bayam doang, secara total. Iya (sama JIS). Dia kan (kampung) cuman bagian kecil dari seluruhnya yang kami mohonkan. Bukan spesifik mengelola Kampung Bayam,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Warga Kampung Bayam kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar warga segera diizinkan menghuni Kampung Susun Bayam.
Siang tadi puluhan warga itu datang sambil mengenakan kaus seragam berwarna biru. Mereka tampak bersiap dan memasang spanduk bertuliskan tuntutan aksi hari di depan pagar Balai Kota DKI.
Warga yang datang terdiri dari anak-anak hingga dewasa. Selain spanduk, mereka juga membawa banner serta atribut aksi lainnya.
“Perlu diketahui sudah berkali-kali kita datang ke sini sebagai warga calon penghuni Kampung Susun Bayam, namun tidak ditanggapi. Perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta berdiri karena ada rakyatnya. Kita ini ada penduduk resmi DKI Jakarta. Namun imbauan kita, rasa kita tidak dihiraukan, diabaikan,” kata orator melalui pengeras suara di lokasi, Senin (20/2/2023).
Orator juga menyinggung Kampung Susun Bayam yang kini sudah dikomersialkan. Dia lantas mendesak agar pemerintah segera memberikan hak hunian kepada warga.
“Kami tidak mampu lagi bayar kontrakan. Sudah dijanjikan menempati rusun Kampung Bayam. Tapi hari ini hanya janji belaka. Rusun tersebut sudah dikomersialkan. Kami butuh dukungan, butuh diskusi,” tegasnya.
Sementara itu, Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah, menyampaikan pihaknya melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Dirut JakPro Iwan Takwin. Surat itu dilayangkan lantaran Pemprov maupun JakPro tak kunjung memenuhi hak atas tempat tinggal 75 KK.
“Warga yang 75 KK ini tergabung dalam satu PWKB dan di sini keberatan administratif ini sebagai upaya untuk memperingati kepada Pemprov dan JakPro untuk memberikan pemenuhan tersebut. Karena tindakan dengan tidak memberikan pemulihan hak atas Kampung Susun tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan, HAM dan juga asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Jihan.
Selain itu, Jihan juga mengindikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah melakukan verifikasi calon penghuni kampung susun tapi sampai saat ini warga tak kunjung mendapatkan haknya.
Yang ada, kata dia, warga membangun tenda di dekat Jakarta International Stadium (JIS) untuk bertahan hidup.
(taa/idn)