Jakarta –
Sidang gugatan uji formil dan materiil Perppu Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) kembali digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Presiden. Namun, tanggapan Presiden Jokowi belum siap terkait gugatan Perppu Ciptaker itu sehingga sidang pun ditunda.
Awalnya Ketua MK, Anwar Usman mengatakan sidang dengan nomor perkara 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 tersebut dihadiri oleh pihak pemohon maupun pihak kuasa presiden. Namun, Anwar lalu membacakan surat dari pihak Menko Perekonomian yang menyatakan tanggapan presiden belum siap sehingga minta sidang tersebut ditunda.
“Para pemohon hadir, kemudian kuasa Presiden juga hadir. Agenda persidangan untuk perkara nomor 5 dan nomor 6 tahun 2023 mendengar keterangan Presiden, tetapi menurut surat dari Menko bidang Perekonomian, kuasa Presiden meminta untuk penundaan karena belum siap,” kata Anwar, di MK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Senin (20/2/2023).
Menanggapi hakim konstitusi, kuasa presiden meminta agar diberikan perpanjangan waktu untuk menyampaikan keterangan Presiden mengenai gugatan Perppu Ciptaker.
“Terima kasih Yang Mulia, yang kami hormati, Yang Mulia Ketua MK, sesuai surat yang diajukan oleh Menko Perekonomian mohon waktu dan pertimbangan untuk diberikan waktu perpanjangan penyampaian keterangan Presiden, Yang Mulia,” tutur kuasa presiden.
Anwar kemudian memutuskan sidang tersebut ditunda dan akan kembali digelar pada 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut diagendakan mendengar keterangan Presiden.
Menanggapi permohonan penundaan sidang itu, pihak pemohon ingin agar pada sidang yang dijadwalkan pada tanggal 9 Maret 2023 itu juga sekaligus dilakukan pemeriksaan ahli. Sebab pemohon menilai ada upaya kesengajaan agar sidang tersebut berlarut-larut.
“Kami selaku pemohon perkara nomor 5 dan 6 ingin menyampaikan Yang Mulia sebenarnya Perppu Ciptaker ini sudah lama dibuat oleh pemerintah sejak akhir Desember 2022. Dan saya sangat yakin bahwa pemerintah sudah mengantisipasi Perppu itu akan dibawa ke Mahkamah Konsitusi. Mengingat pemeriksaan Perppu di MK juga memiliki batas waktu Yang Mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur-ngulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan,” kata pemohon.
Lebih lanjut, menanggapi usulan pemohon mengenai rencana pemeriksaan ahli pada 9 Maret atau seusai pembacaan keterangan Presiden, Hakim Konstitusi Anwar mengaku akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim terlebih dulu.
Perppu Ciptaker Digugat
Enam perwakilan elemen masyarakat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kami mendaftar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengujian formil UU Ciptaker. Jadi UU Ciptaker ini bypass dengan Perppu setelah MK memberikan putusan bahwa UU Ciptaker ini harus diperbaiki,” kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, saat ditemui wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Unsur masyarakat sipil yang membuat gugatan berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, hingga advokat. Adapun para pemohon ialah Hasrul Buamona, dosen dan konsultan hukum kesehatan; serta Siti Badriyah, Koordinator Advokasi Migrant CARE.
Kemudian, Harseto Setyadi Rajah, konsultan hukum para anak buah kapal; Jati Puji Santoso, selaku mantan ABK Migran; Syaloom Mega G Matitaputty, mahasiswa FH Usahid; serta Ananda Luthfia Ramadhani, mahasiswa FH Usahid.
Para penggugat sepakat Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelecehan terhadap putusan MK terkait UU Ciptaker yang semestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.
“Ini uji formil karena pesannya cuma 2 dari saya. Pertama, jangan melecehkan MK. Jadi tindakan presiden keluarkan perppu itu bagi saya ada dua, pertama itu udah melecehkan MK, karena putusan MK itu final dan mengikat dan harusnya ditindaklanjuti dengan putusan MK,” tegas Viktor.
Viktor pun menganggap penerbitan Perppu Ciptaker merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dia mengaku khawatir tindakan ini menjadi kebiasaan bagi institusi pemerintahan.
(yld/dhn)