Jakarta –
Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung mengakui membubarkan jemaat gereja beribadah. Dia beralasan belum ada izin penggunaan gedung untuk ibadah jemaat Kristiani.
“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” katanya saat ditemui, seperti dikutip detikSumut, Senin (20/2/2023).
Menurut Wawan, sebelum pembubaran ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dia menyebut poin surat tersebut yakni kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujar dia.
Dia mengakui melompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Sebab pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.
“Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno menyampaikan permasalahan perizinan gereja ini sudah ada sejak tahun 2014.
Terpisah, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing menuturkan izin pembangunan gereja itu sudah dilakukan sejak 2014 silam. Namun menurutnya selalu ada kendala.
“Kita mau mengajukan permohonan ke kantor Kelurahan Rajabasa Jaya, disitulah terjadi adanya gesekan gesekan lah, seperti mereka tidak terima ada yang sudah ngasih KTP mulai dari itulah mulai ada keributan,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idn/imk)