Jakarta –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan Rizky Noviyandi Achmad (31), tersangka pembunuhan putrinya sendiri di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok. Rizky segera disidang atas pembunuhan sadis terhadap putrinya itu.
“Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti,” ujar Kepala seksi intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu, dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Rizky selanjutnya ditahan jaksa sambil menunggu jadwal persidangan. Rizky ditahan selama 20 hari oleh jaksa.
“Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Depok,” ujar Andi Rio.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Rizky akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok,” jelasnya.
Andi Rio menjelaskan pihaknya telah melaksanakan penerimaan Rizky dan barang bukti. Pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Depok.
“Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti ,Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Depok,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mia Banulita menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ayah bunuh putri sendiri di Cluster Jatijajar, Tapos, Depok. Dalam waktu dekat, kasus tersebut bakal disidangkan.
Berdasarkan surat bernomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Kajari Depok memerintahkan Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok Andi Rio Rahmatu untuk memimpin jaksa lainnya untuk melakukan tuntutan terhadap Rizky Noviyandi Achmad (RNA). Adapun ditugaskan keempat jaksa lain, yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar.
(mea/mea)