Derai air mata SU (51) tak tertahan. Dia begitu terharu saat kasusnya ditutup secara damai.
SU sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tas di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kasus itu diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah korban mencabut laporannya. Proses penyelesaian kasus antara korban MS (25) dan SU tersebut berlangsung mengharukan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan mekanisme restorative justice ditempuh setelah korban dan pelaku berdamai. Proses perdamaian, menurut Bismo, dilakukan atas inisiatif korban sendiri.
“Jadi itu atas inisiatif pihak korban. Kemudian kita fasilitasi pencabutan laporan tersebut dan kita lakukan proses restorative justice,” kata Bismo dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2023).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
|
Dia mengatakan barang-barang milik korban yang dicuri pelaku sudah ditemukan dan dikembalikan. Pelaku juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Jadi korban sudah pulih hak-haknya, korban sudah mendapatkan handphone yang dicuri, sudah kembali barangnya, jadi korban mencabut laporannya. Jadi kita bantu, semua pihak sehingga kita laksanakan restorative justice,” jelas Bismo.
Mencuri demi Bayar Kontrakan
Pencurian tersebut terjadi di SPBU Bogor Barat, Kota Bogor, pada Selasa (15/2) lalu. Pencurian tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).