Bandung –
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan Quotex tersebut.
Dilansir detikJabar, Selasa (21/2/2023), vonis dari majelis hakim PT Bandung ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan saat itu divonis 4 tahun penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung. Majelis hakim pun menyatakan menerima banding jaksa.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.
Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/haf)