Serang –
Kepolisian Polda Banten menangkap 4 orang sindikat pengirim pekerja migran ilegal ke Arab Saudi. Keempat tersangka diamankan di Kabupaten Serang hingga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasubbid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, keempat tersangka adalah BT (33) dan JB (53) warga Kabupaten Serang dan KA (50) dan YA (39) warga Tangerang. Mereka diamankan pada Sabtu (18/2) pekan lalu pada pukul 08.00 WIB di Kecamatan Tirtayasa dan di Terminal 3 Soetta.
“(Modus) tersangka merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran,” kata Meryadi di Polda Banten, Selasa (21/2/2023).
Tersangka BT dan JB katanya adalah orang yang merekrut calon tenaga kerja dan membawa mereka ke bandara untuk diberangkatkan. Sedangkan KA dan YA bertugas mengawal dan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan di keimigrasian.
“Para pelaku mendapat uang Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, Polda Banten juga mendapatkan tiga calon korban yang akan dikirim ke Arab Saudi. Ketiga orang perempuan itu adalah TW (22), NPN (24), dan NS (33). Mereka berasal dari Serang, Pandeglang dan Tangerang.
“Korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan,” ungkapnya.
Di tempat sama, Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, keempat orang tersangka ditangkap setelah mendapat aduan warga soal pengiriman pekerja migran ilegal. Tim melakukan penyelidikan hingga ke bandara.
“Setelah tiba di bandara benar adanya, memang ditemukan 3 warga kita yang akan dikerjakan sebagai pembantu tanpa dilengkapi dokumen sah sebagai pekerja migran Indonesia,” kata Dian.
Korban sendiri dijanjikan bekerja pada majikan di Arab Saudi. Jadi, begitu datang ke timur tengah, sudah ada penampung di negara sana.
Wadirkrimum meminta masyarakat tidak serta merta percaya bujukan kerja di luar negeri. Polisi katanya akan mengembangkan apakah ada kejahatan serupa yang terjadi di Banten.
“Kita tidak berhenti di sini, akan melakukan pengembangan apa ada korban lain atau tindak pidana sejenis lainya,” ujarnya.
Para tersangka diancam Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam penjara minimal 3 hingga 15 tahun penjara.
(bri/aik)