Jakarta –
Sengketa Meikarta seakan tiada akhir. Setelah berselisih dengan konsumen, Meikarta kini berselisih paham soal kontrak iklan papan reklame di 183 titik di Jabodetabek senilai lebih dari Rp 130 miliar. Kasus bergulir sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana dikutip dari putusan pengadilan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023), kasus bermula saat Mahkota Sentosa Utama (MSU) membuat proyek kota mandiri Meikarta di Kabupaten Bekasi. Untuk memasarkannya, MSU bekerjasama dengan PT Warna Warni Media memasang papan reklame di berbagai titik di Jabodetabek. Kerja sama itu dituangkan dakam Perjanjian Kerjasama Nomor 082/PERJ-CL/WWMJ/VIII/2017 tertanggal 18 Agustus 2017.
Dalam perjanjian itu disepakati PT Warna Warni Media akan memasang 183 titik reklame. Sebagai imbal baliknya, Meikarta harus membayar biaya Rp 148 miliar plus PPN 10 persen sehingga total Rp 162 miliar. Ditambah pajak iklan selama setahun Rp 162 miliar dan biaya revocering Rp 781 juta. Dari jumlah itu, MSU sudah melunasi sebagian kewajibannya.
Belakangan, sisa pembayaran utang itu menjadi silang sengketa. MSU menilai PT Warna Warni telah melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga merugikan MSU. Meikarta menunjuk pengacara Arman Hanis melayangkan gugatan ke PN Jaksel dengan tergugat:
1. PT Warna Warni Media
2. Effendy Gunawan
3. Junaidi Gunawan
4. Sumirna Lusiana
5. Jonathan Gunawan
Meikarta menggugat Warna Warni Media dkk, di antaranya yaitu:
1. Menyatakan penerimaan dana sebesar Rp 84.109.218.129 oleh Tergugat I dan telah dinikmati Para Tergugat adalah tidak sah bukan merupakan hak Para Tergugat dan karenanya harus dikembalikan kepada Penggugat.
2. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan audit terhadap setiap pembukuan Tergugat I, dan hak akses ke email-email Para Tergugat untuk dapat menelusuri lebih lanjut mengenai aliran dana yang telah diterima dari Penggugat.
Kerugian materil:
3. Melakukan pengembalian seluruh dana Penggugat yang telah lebih dahulu dan bersyarat dikirimkan kepada Tergugat I yaitu sebesar Rp 84.109.218.129.
4. Bunga 15 persen berjumlah Rp 37.849.148.157
5. Menghukum para Tergugat membayarkan seluruh biaya-biaya administrasi yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat akibat transaksi tidak sah dan pembayaran yang tak terutang sebesar Rp 16.821.843.626.
Kerugian Immateriil:
6. Membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat uang sebesar Rp 300.000.000.000
Mendapati gugatan itu, Warna Warni Media tidak terima dan mengajukan gugatan balik. Yaitu meminta MSU agar:
1. Ganti rugi materiil dengan menyerahkan 120 unit apartemen Meikarta senilai Rp 39 miliar plus bunga.
2. Ganti rugi immateril Rp 500 miliar.
3. Sita tanah dan bangunan Meikarta Marketing Galery Lippo Cikarang
4. Dwangsom Rp 100 juta per hari
Gugatan Maikarta itu kandas. Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan seluruhnya.
Tidak terima, MSU mengajukan banding. Palu hakim mengabulkan gugatan balik PT Warna Warni Media. Berikut sebagian amar yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
1.Membayar kepada Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi I/Para Tergugat Konvensi I ganti kerugian materiil dengan menyerahkan 120 unit Apartemen Meikarta senilai Rp 39.343.920.000 dan bunga Rp.1.967.196.000 pertahun sejak Maret 2020 sampai dengan dilakukannya serah terima 120 unit Apartemen Meikarta kepada Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi I/Para Tergugat Konvensi I.
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas setiap kali Tergugat Rekonpensi lalai melaksanakan atau melanggar baik sebagian maupun seluruh isi putusan.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota majelis Gunawan Gusmo dan Tjokorda Rai Suamba. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, MSU kini mengajukan kasasi atas putusan itu.
(asp/zap)