Jakarta –
Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara digelar hari ini. Istri dan keluarga AKBP Dody tampak hadir menggunakan kaus dengan tulisan #SaveAKBPDodyPrawiranegara.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (22/2/2023), istri dan keluarga AKBP Dody Prawiranegara hadir langsung di ruang sidang utama Kusuma Atmadja. Istri dan keluarga AKBP Dody terlihat duduk di kursi pengunjung.
Mereka mengenakan kaus hitam dengan tulisan di bagian depan #SaveAKBPDodyPrawiranegara. Ada juga tulisan #SaveAKBPDodyKorbanKezalimanPimpinan di bagian belakang.
Istri AKBP Dody, Rahma, meyakini suaminya hanya menjalankan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Rahma juga menyakini suaminya sudah jujur.
“Saya dari keluarga khususnya istri, saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu adalah Teddy Minahasa. Saya yakin suami saya sudah berbicara jujur apa adanya sesuai dengan kenyataan,” kata Rahma.
“Yang mana dari awal sampai akhir, sampai hari ini sidang pun pernyataan dari suami saya tidak ada yang berubah satu kata pun, tetap konsisten apa yang terjadi, itu yang dia sampaikan di BAP dan pengadilan,” imbuhnya.
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda-detikcom).
|
Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi. Adriel menyebut Irjen Teddy Minahasa akan menjadi saksi untuk kliennya.
“Pak Teddy Minahasa jadi saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody dan Ibu Linda Pudjiastuti,” kata Adriel.
Dody Didakwa Jual Sabu Sitaan
Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa sebelumnya.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(whn/haf)