Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Irfan Kenway dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101
“Mengadili, menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” imbuh hakim Djuyamto.
Selain itu, Irfan diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 17,2 miliar. Jika tidak membayar maka harta benda John Irfan akan disita, apabila harta bendanya tidak mencukupi nilai denda itu, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
“Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara,” ujar Jaksa.
John Irfan Kenway dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal memberatkan untuk John Irfan adalah perbuatannya bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidama korupsi. Sedangkan hal meringankannya John sopan dalam sidang, belum pernah dipidana, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut John Irfan dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.