Jakarta –
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik Polri hari ini. Eliezer terlihat menggunakan seragam dinas.
Pantauan detikcom di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Selasa (22/2/2033), tampak Eliezer tiba sekitar pukul 10.26 WIB. Dia terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.
Bharada Eliezer terlihat masuk ke ruang sidang dengaan dikawal dua polisi lain. Sidang digelar secara tertutup.
“Hari ini Rabu 22 Februari jam setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
(dwr/haf)