Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak menindaklanjuti informasi viral terkait adanya debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak. Tiga orang debt collector kini telah ditangkap.
“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” tegas Hengki.
7 Preman Ditangkap
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap 7 orang preman. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda.
Hengki mengatakan respons cepat ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini menegaskan pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki lagi.
Dijelaskan olehnya, debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.
Sehingga, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, atau pun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” katanya.
Terkait debt collector yang viral melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Hengki mengimbau agar segera menyerahkan diri.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” tuturnya.
Baca selanjutnya: Kapolda Metro Jaya geram….