Tangerang –
Polisi mengungkap motif pria berinisial GP menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku melakukan penganiayan karena sakit hati kepada korban usai disebut pengangguran dan belum menikah.
“Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah,” ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Dirosha mengatakan, korban dianiaya oleh pelaku menggunakan balok kayu. Hingga kini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Iya benar (menganiaya korban dengan balok kayu). Iya (korban masih dirawat),” katanya.
Dirosha menjelaskan, awalnya korban ditemui oleh suaminya AM dalam kondisi terkapar. Didapati luka di pelipis kanan korban.
“Pada pukul 13.15 WIB ketika pulang salat Jumat, saksi AM (suami korban) menemukan korban sudah dalam keadaan terkapar di lantai dengan luka pelipis kanan,” kata dia.
Awalnya, AM mengira korban terjatuh dan langsung membawanya ke rumah sakit. Namun AM menemukan potongan balok di atas kulkas dan akhirnya melapor ke Polsek Ciledug.
Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Polisi menemukan balok kayu tersebut dan sejumlah bercak darah yang berceceran.
“Didapati dari dalam TKP adalah sebuah balok kayu dan bercak darah di beberapa bagian dalam rumah,” sebutnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pria inisial GP yang menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan kemarin malam jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng,” ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Dirosha menuturkan tersangka dikenakan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
“(Dikenakan) pasal 351 KUHP,” kata dia.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
(lir/lir)