Tangerang Selatan –
Pria inisial I (58) disiram air keras gangster kelompok tawuran saat hendak salat subuh di Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi menyebutkan I adalah korban salah sasaran.
“Korban bisa terkena air keras, karena diduga tersiram saat ada 2 kelompok pemuda yang diduga sedang melakukan aksi perkelahian atau tawuran dengan membawa senjata tajam,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Galih mengatakan, korban terkena air keras pada bagian tangan. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.
“Korban atas nama inisial I (58) terkena air keras pada bagian tangan sebelah kanannya dan badannya,” sebutnya.
Galih menyampaikan saat itu ada dua kelompok yakni ‘Kalijaga’ dan ‘Bad Boy’ terlibat tawuran. Sedangkan yang melakukan penyiraman air keras adalah kelompok ‘Kalijaga’.
“Bahwa yang melakukan tawuran di TKP adalah kelompok KALIJAGA (Kedaung) melawan kelompok BAD BOY (Ciputat). Bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah kelompok dari KALIJAGA (Kedaung),” ujarnya.
4 Pelaku Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Empat pelaku ditangkap polisi.
“Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur, Bogor,” kata Kasi Humas Polres Tangel Ipda Galih dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Empat pelaku ditangkap adalah DF alias B (22), JD alias J (19), MR alias R (19), dan YA (21). Tersangka inisial DF berperan menyiramkan air keras ke korban.
“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF alias B. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” sebut Galih.
Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan adalah 3 botol besar berisi air keras dan 4 senjata tajam jenis celurit. Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, 170 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.
(mea/mea)