Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara, atau lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara. Malahan, Richard Eliezer sudah menatap hari kebebasan yang bakal lebih cepat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM sudah menyiapkan penggunaan remisi tambahan bagi Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator (JSC). Ditjen Pas juga mengatakan akan mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait Eliezer.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk Terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Rika mengatakan Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai permintaan LPSK. Rika kemudian menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Menurut Rika remisi tambahan itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022.
Dalam Pasal 35a ayat 1,2,3, dan 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi bagi justice collaborator besarannya adalah setengah dari besaran remisi umum tahun berjalan.
Eliezer juga bakal menjalani sidang etik di Polri, institusi yang selama ini menaunginya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menyusun komisi kode etik untuk menyidang Eliezer, juga Bripka Ricky Rizal. Sidang etik itu bakal menentukan nasib Eliezer, apakah tetap di Polri atau bakal diberhentikan.
Hal yang Meringankan Richard Eliezer Foto: Dok. Istimewa
|
Selanjutnya, bakal bebas lebih cepat: