Jakarta –
Seorang perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh mantan pacarnya yang berinisial E (20) di Lebak, Banten. Polisi mengamankan pelaku usai dilaporkan korban.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Pelaku melakukan pencabulan kepada korban di tahun 2021.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada mantan pacarnya atau korban di tahun 2021,” kata Wiwin dimintai keterangan, Kamis (23/2/2023).
Wiwin menjelaskan, motif pelaku ingin melampiaskan hawa nafsu kepada korban. Modusnya pelaku menjadi pacar yang selalu mendengarkan keluh kesah korban.
“Maka dari itu korban amat patuh apa pun yang diperintahkan, yang mana pelaku sering meminta korban sebagai pemuas hawa nafsunya,” tuturnya.
Diancam dan Disebarkan Aib Korban
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, pelaku dan korban kenal dari media sosial Facebook. Pelaku meminta korban untuk bertemu di rumahnya.
“Pelaku minta bertemu di rumahnya kemudian mencabuli korban,” kata Andi.
Pelaku dan korban disebut juga pernah melakukan video call sex (VCS). Pelaku sengaja memfoto korban ketika VCS sedang berlangsung.
“Hal itu digunakan untuk mengancam korban jika suatu hari korban menolak bercumbu. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan aib korban kalau mereka putus,” tuturnya.
Andi menjelaskan, ketika hubungan keduanya berakhir, pelaku sengaja mengirim foto aib ke keluarga korban. Keluarga yang tidak terima melaporkan hal ini ke polisi.
“Ketika mereka putus, keluarga korban mendapat kiriman foto-fotonya. Keluarga kemudian melapor,” jelasnya.
Pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum, satu setel pakaian perempuan, kerudung dan satu unit handphone milik pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(dnu/dnu)