Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mendapat keuntungan Rp 70 juta dari hasil menjual barang bukti sabu dari Irjen Teddy Minahasa. Uang tersebut dipakai Kasranto untuk membayar utang.
Awalnya, Kasranto menjelaskan dirinya menjual sabu seharga Rp 500 juta per 500 gram. Harga tersebut ia tentukan sendiri.
“Saya yang (menentukan harga) Rp 500 juta itu,” kata Kasranto saat bersaksi di persidangan PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Dari hasil penjualan tersebut, kata Kasranto, dirinya mendapat keuntungan Rp 70 juta.
“(Keuntungan) Rp 70 juta,” kata dia.
Lanjut Kasranto, uang tersebut ia pakai untuk kebutuhan pribadi. Termasuk membayar utang.
“Untuk kepentingan (pribadi),” ungkapnya.
“Betul (membayar pinjaman dan utang),” tambahnya.
Akui Bodoh
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, mengaku bodoh mau menjual barang bukti (BB) sabu dari Teddy Minahasa. Kasranto mengaku sudah menjual BB sabu milik Teddy sebanyak dua kali.
“Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu,” ungkap Kasranto saat bersaksi di persidangan PN Jakarta Barat Kamis (23/2/2023).
Kasranto mengaku, selama 30 tahun berdinas sebagai polisi, dia tak pernah macam-macam. Namun akhirnya dia mau menjual sabu tersebut setelah Linda Pudjiastuti meyakinkannya.
“Padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam,” kata dia.
“Kenapa diambil sampai segitu, karena si Linda menyatakan bahwa ‘Mas ini aman punya jenderal’,” jelasnya.
Menurut Kasranto, sosok yang dimaksud Linda adalah Teddy Minahasa.
“Linda yang menyatakan bahwa bos besar pak Teddy Minahasa. Waktu itu bilangnya pak TM,” aku dia.
Kasranto kemudian mengambil dan menjual sabu tersebut selama 2 kali. Sabu tersebut dijual Rp 500 juta per 500 gram.
“Sudah (dijual) Yang Mulia. Satu kilo 500, per gramnya Rp 50 juta,” jelas dia.
Baca halaman selanjutnya.
Lihat Video: Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik