Sidang etik memutuskan Bharada Richard Eliezer dikenai sanksi demosi satu tahun namun bisa kembali bertugas di Polri. Kuasa hukum Elizer, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.
“Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri,” ujar Ronny Talapessy saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Meski begitu, Ronny mengatakan putusan yang dijatuhkan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai dengan asa keluarga Eliezer. Terlebih Eliezer menurut Ronny, masih ingin mengabdi pada Polri dan negara.
“Tapi putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan RE secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa,” kata Ronny.
“Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan RE itu. Jadi, itu saja dari saya,” sambungnya.
Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun
Diketahui Sidang etik Eliezer sudah selesai. Eliezer bisa kembali bertugas di Polri, namun dikenai sanksi demosi satu tahun.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Simak halaman selanjutnya