Jakarta –
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Istri Arif Rahman Arifin menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Kamis (23/2/2023), keluarga Arif Rachman setia menunggu dari awal pembacaan vonis hingga akhir pembacaan.
Saat hakim menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Arif, sang istri, Nadia, nampak kaget. Nadia pun sempat mengucapkan kalimat ‘astagfirullah’.
Nadia nampak menangis tersedu-sedu. Nadia kemudian ditenangkan oleh keluarga yang berdiri di sampingnya.
Tak hanya itu, ayahanda dari Arif juga terlihat menangis. Ayahanda dari Arif itu beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur.
Ayah Arif Rachman Sujud Syukur di Ruang Sidang Usai Anaknya Divonis 10 Bulan (Foto: Wilda Nufus/ detikcom)
|
Arif Divonis 10 Bulan
Arif Rahman Arifin terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.
(whn/yld)