Jakarta –
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mendorong adanya kajian pembentukan Undang-undang Restorative Justice. Sebab Reda menilai dalam KUHP baru, restorative justice masih bersifat parsial.
Reda menyebut KUHP baru yang akan diberlakukan, namun Restorative Justice masih bersifat parsial, seperti misalnya peraturan restorative justice di Kepolisian dengan Peraturan Kapolri, Kejaksaan dengan Pedoman Jaksa Agung walaupun tujuannya sama, tetapi dalam penerapannya berbeda sehingga belum bisa menjadi hukum acara karena tergantung dari kemauan penegak hukum untuk melakukan kajian atau tidak.
“Pusat kajian ini rencananya akan melakukan kajian terhadap hal tersebut dan mendorong lahirnya Undang-undang tentang Restoratif Justice,” ujar Reda, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasipenkum Kejati DKI, Ade S, Rabu (22/2/2023).
Hal ini disampaikan Reda usai melaunching Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Reda yang juga sebagai Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila mengatakan, penelitian yang dilakukan di pusat pengkajian untuk mengeksplore peraturan-peraturan dan melakukan pengembangan. Salah satu contohnya adalah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terutama di Pasal 132 ayat (1) huruf G ada klausul mengenai penyelesaian.
“Gugurnya penuntutan salah satunya adalah karena diselesaikan perkara di luar proses peradilan yang selama ini dikenal dengan Restorative Justice (RJ),” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo menambahkan, dengan launchingnya Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila diharapkan ke depannya ada topik-topik baru selain restorative justice yang menyangkut tugas popok dan fungsi dari pada Pusat Kajian Kejaksaan.
Eddy juga menyampaikan akan membantu adanya kajian agar ada aturan atau undang-undang Restorative Justice. Hal itu agar setiap penegak hukum memiliki pedoman.
“Ini agar semua penegak hukum mempunyai pedoman yang sama sehingga tidak berbeda-beda dan ini merupakan program yang pertama yang akan dilahirkan oleh Pusat Kajian Kejaksaan. Pusat Kajian Kejaksaan di Fakultas Hukum Pancasila ini yang pertama ada di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reda juga menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan Penelitian antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan PT.Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan tema Politik Hukum Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia.
Sementara itu, Direktur PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) Ir. Iwan Takwin mengapresiasi telah dilibatkan dalam kajian atau penelitian yang ada pada fakultas hukum Universitas Pancasila. Iwan berharap kajian atau penelitian ini dapat dikembangkan bagi kemaslahatan masyarakat.
“Sebagai Perseroda, kami memiliki aset-aset yang tidak lepas dari potensi-potensi konflik horizontal, tentunya dengan adanya kajian. Kami bisa menerima banyak pelajaran sehingga bisa menyelesaikan segala permasalahan dengan pendekatan restorative justice,” kata Iwan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakajati Zet Tadung Allo, Asisten pembinaan Lila Agustina, Asisten Pidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono, Asisten Pidmil Kolonel Daswanto serta Kapus kajian Kejaksaan STIH Adhyaksa Suci Wijayanti,hingga Asisten Umum Jaksa Agung Sri Kuncoro.
(yld/dhn)