Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti harta yang dimiliki pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar. KPK mengatakan harta Rafael itu tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III.
“(Harta) jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya tidak match. Jadi jangan jumbo oh ini kementerian, kalau profilnya match tidak apa-apa, misalnya bapaknya sultan di mana tahu, warisannya segede-gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (23/2/2023).
“Jadi kalau kasus yang pejabat pajak ini, kita bilang profilnya nggak match, dia eselon III dan kalau di announcement dilihat detail isinya gitu kan banyaknya aset ya, aset diem,” sambungnya.
Pahala menerangkan KPK belum melihat dan memeriksa secara detail harta kekayaan Rafael. Kendati demikian, kata Pahala, pihaknya akan mengecek ke BPN soal sertifikat tanah apa saja yang milik Rafael.
“Nah kita belum lihat lagi secara detail atau belum periksa sebenarnya yang pertama, apakah masih ada lagi aset yang lain. Kalau orang yang hobi aset biasanya ada aset lain dan kita mau cek ke BPN, baik nama dia, nama anak istri atau mungkin di atas namakan orang lain di kartu keluarganya,” kata Pahala.
Pahala mengatakan besar atau tidaknya harta Rafael itu sejatinya tidak penting. Yang penting saat ini adanya ketidaksesuaian antara harta dengan profilnya pejabat pajak eselon III itu.
“Jadi komentar saya untuk Rp 50 miliar ya, kalau gede nggak gede nggak penting, tapi yang penting profilnya sementara ini belum nyambung,” kata Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menyebut saat ini direktur LHKPN tengah melihat dari mana asal muasal harta Rp 56 miliar milik Rafael.
“Sekarang mungkin yang kita lakukan segera itu kita lihat detail dengan direktur LHKPN sedang dilihat datangnya dari mana nih harta,” kata Pahala.
Simak selengkapnya di sini.