Belum tuntas urusan hunian di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. Alot negosiasi harga sewa bikin warga calon penghuni dan Jakpro selaku pengelola masih runyam.
Massa dari Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) sempat menggelar demonstrasi dan menuntut agar hak 75 kepala keluarga (KK) untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) segera dipenuhi. Permintaan warga itu bikin JakPro bertanya-tanya.
“Kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75. Sebab, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), JakPro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 keluarga berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi. Kemudian, JakPro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari ‘keistimewaan warga’ yang akan menghuni KSB,” kata Vice President Corporate Secretary PT JakPro Syachrial Syarif pada keterangan, Rabu (22/2).
Syachrial menyebut tak ada penggusuran yang dilakukan saat proses pembangunan Kampung Susun Bayam. JakPro, lanjut Syachrial, melakukan dialog dengan warga hingga akhirnya mau pindah setelah menerima ganti rugi.
“Program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi,” sambung Syachrial.
Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga
Unit di Kampung Susun Bayam sampai saat ini belum bisa dihuni oleh warga. Kendalanya, pihak Jakpro dengan warga belum menemukan titik temu terkait biaya sewa.
Tarif sewa yang ditawarkan pihak Jakpro disebut berkisar Rp 615.000-765.000 yang disesuaikan dengan lantai. Tarif itu disebut sudah mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Syachrial menjelaskan lahan yang digunakan untuk Kampung Susun Bayam merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Saat ini pihaknya sedang mempercepat kelengkapan administrasi untuk peralihan aset.
“Selain itu, perlu dipahami pula bahwa lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik JakPro, melainkan Dispora DKI Jakarta. Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, JakPro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi. Saat ini, JakPro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. JakPro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta maupun warga Kampung Bayam,” ujarnya.
Selengkapnya di halaman berikut