Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menerima 2 putusan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer divonis ringan yakni 18 bulan penjara dan tidak dipecat dari Polri.
Dirangkum detikcom, Kamis (23/2/2023), dalam sidang vonis Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis
Ada satu hal yang memberatkan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Eliezer. Hakim menilai Eliezer memiliki hubungan yang akrab dengan Yosua sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo. Namun hubungan personal itu tidak digubris dan tetap menuruti kehendak Sambo untuk menembak Yosua.
“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap hakim.
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dalam vonis kepada Eliezer. Menurut hakim, Eliezer bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum,” ujarnya.
Selain itu, sikap Richard Eliezer yang mengakui dan menyesal atas perbuatannya juga menjadi pertimbangan meringankan dari hakim.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa,” tutur hakim.
Eliezer Dipertahankan Tetap Jadi Polisi
Bharada Richard Eliezer juga telah menjalani sidang kode etik Polri kemarin. Hasilnya, Eliezer dipertahankan tetap menjadi polisi.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.
Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit sejak dimulai pukul 10.08 WIB.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: