Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun, ada hakim yang berbeda pendapat soal vonis peraih Adhi Makayasa ini.
Dalam sidang vonis, AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah. AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara,” imbuhnya. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan.
Bagaimana soal perbedaan keputusan hakim? Baca halaman selanjutnya.