Jakarta –
Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam vonis itu.
“Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi,” ujar hakim dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Hakim mengatakan hakim Ari menilai Baiquni seharusnya dibebaskan karena unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti. Hakim mengatakan m hakim Ari berpendapat bila itu tidak bisa dilakukan maka setidak-tidaknya Baiquni harus dilepaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.
“Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana,” ujar hakim.
Ada sejumlah pertimbangan hakim Ari sehingga menyatakan seharusnya Baiquni dibebaskan. Pertimbangan itu antara lain tidak terbukti unsur sengaja bahwa menyalin rekaman DVR CCTV tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV.
“Bahwa oleh karena itu hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim.
Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo terbukti bersalah. Hakim menyatakan Baiquni bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/dwia)