Jakarta –
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengecam keras tindakan Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David. Habiburokhman mengatakan Mario harus menerima hukuman berat atas perbuatannya.
“Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar benar sadis,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Habiburokhman meminta Kepolisian untuk menindak tegas kasus tersebut. Menurut dia, yang dilakukan pelaku merupakan percobaan pembunuhan.
“Sebagai Anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
“Saran saya pelaku dikenakan pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” imbuh dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari Rafael Trisambodo, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2).
Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.
“Ancaman pidana maksimal 5 tahun,” ujarnya.
(amw/maa)