Jakarta –
KPK menyatakan kemungkinan tersangka baru, yang berperan sebagai penyuap, di kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Perihal itu, Lukas membantah.
“Nggak ada itu,” kata Lukas di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Lukas menanggapi wartawan soal KPK yang menyatakan akan ada tersangka baru, yang berperan sebagai penyuap, di kasusnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka yakni Lukas Enembe sebagai penerima suap, dan Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Sementara itu Lukas Enembe mengklaim tidak pernah ada penyuapan kepadanya, baik oleh Rijatono Lakka atau pihak lainnya. Uang Rp 1 miliar yang menjadi bukti suap, kata Lukas, dianggapnya sebagai uang pribadinya yang dikirim oleh Rijatono Lakka ke rekeningnya.
“Tono (Rijatono Lakka), itu saya punya uang Rp 1 miliar, dia kirim ke rekening saya,” katanya.
Calon Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe
KPK mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain. KPK mengaku sudah memiliki cukup bukti petunjuk.
“KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
“Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE,” imbuh Ali.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Pemberi suap adalah Rijatono Lakka.
Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Papua, dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 1 miliar.
(ygs/aud)