Jakarta –
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kembali menetapkan satu tersangka baru di kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya Cristalino David Ozora (17). Tersangka yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.
“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” ujar Ade Ary.
Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Saat ini Tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Ade Ary menambahkan tersangka S ikut ke lokasi saat Mario Dandy Satrio menganiaya David. Dia adalah perekam video saat Mario Dandy Satrio menginjak kepala David.
“(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio),” imbuh Ade Ary.
(mei/mei)