Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang menahan tersangka pencabulan yang juga selaku anggota DPRD Pandeglang, Yangto. Simak lagi awal mula kasus pencabulan yang menjerat Yanto, hingga ditahan kejaksaan.
Awal Mula Kasus
Awal kasusnya, seorang perempuan di Pandeglang Provinsi Banten mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ibu korban mengatakan peristiwa pelecehan terjadi pada 21 April 2022 silam.
Pada saat itu anaknya diduga dicabuli pada saat mengantarkan makan ke rumah Yangto. Setelah, dicabuli kemudian keluarga korban melakukan visum dan melapor ke polisi.
“Usap ke dada (sambil berkata), ‘sehat-sehat yah, De’. Anak saya ketakutan tuh karena menyentuh bagian badan yang sensitif. Sudah ketakutan, anak saya langsung pulang ngambil sendal. Pas jongkok ngebenerin sendal, cepet-cepet pulang, sudah jongkok mau berdiri, dari belakang masuklah tangan terus diremas,” kata si ibu, Selasa (22/11) lalu.
Yangto Ditetapkan Tersangka
Mendapatkan laporan dari keluarga korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menetapkan Yangto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
“Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli, dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap Saudara Y sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12).
Yangto murka
Setelah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, Yangto murka. Dia mengaku marah atas proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Yangto menegaskan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini. Ini proses hukum apaan ini? Saya tidak terima,” ujarnya.
Yangto Absen Pemeriksaan Polisi
Pada perjalanan kasus itu, Yangto sempat absen memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Yangto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah menjelaskan ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Menurutnya, tersangka absen dari pemeriksaan karena sedang berada di luar kota.
“Untuk hari ini mungkin dari kuasa hukumnya Tersangka tidak bisa hadir, mau ada penundaan pemanggilan, karena beliau (tersangka) sedang bertugas di Bandung,” katanya kepada wartawan di Polres Pandeglang, Selasa, (6/12/2022).
Selengkapnya di halaman berikut