Jakarta –
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) alias David. Eddy meminta Kepolisian untuk memberikan pasal berlapis kepada Mario.
“Setelah melihat video penganiayaan brutal oleh Mario Dandy saya minta diterapkan pasal yang lebih berat. Kalau dengan pasal sekarang hukuman maksimal 5 tahun, seharusnya bisa ditambah pasal berlapis hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun atau bahkan lebih dari itu,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Eddy menilai perbuatan pelaku bukan hanya kenakalan remaja. Namun, dia menyebut nyawa korban dapat terancam akibat perbuatan Mario Dandy.
“Saya melihat videonya dan benar-benar penganiayaan itu sudah di luar kemanusiaan. Sudah jelas ini bukan kenakalan remaja tetapi merupakan tindakan penganiayaan berat yang bisa berakibat kematian seseorang,” ujarnya.
Eddy juga mendorong Kementerian Keuangan untuk menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan ayah dari Mario Dandy. Dia kemudian mempertanyakan dari mana asal harta yang dimiliki Rafael.
“Ayah Mario, Rafael Alun ini kan bukan pengusaha. Dia pejabat Eselon III dengan jabatan Kabag Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan, tapi hartanya mencapai Rp 56 Miliar. Ini harus ditelusuri dan temuannya harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan Kemenkeu harus membenahi pegawai di internal. Dia juga meminta untuk dilakukan pengawasan terhadap pegawai-pegawai di Kemenkeu.
“Ditjen Pajak jangan hanya sibuk mengejar setoran dari masyarakat, tapi justru lupa dan abai melakukan pengawasan internal terhadap pegawainya sendiri yang memiliki harta fantastis dan ternyata tidak membayar pajak dan tidak melaporkan kekayaannya,” ungkapnya.
2 Tersangka
Polisi kini telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan Mario terhadap David. Yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.
Sama halnya dengan Mario Dandy Satriyo, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary.
Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Simak juga Video: Sri Mulyani Ternyata Terima Ratusan Aduan Terkait Ulah Anak Buahnya
(amw/gbr)