KPK dan PPATK ternyata sudah pernah memeriksa LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan ini dilakukan KPK dan PPATK jauh sebelum adanya kasus penganiaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satryo (20).
KPK mengatakan pernah memeriksa LHKPN Rafael di periode 2012-2019 dan 2020. Bahkan, KPK telah melaporkan itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami juga ingin jelaskan di pemberitaan ramai ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012, tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak tahun 2012 sampai 2019 dan di tahun 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ali mengatakan Rafael Alun selaku pemilik LHKPN juga pernah diklarifikasi pada tahun 2019. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan
Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru Rafael Alun perihal tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio, yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan.
KPK Akan Periksa Rafael
Ali mengatakan KPK dalam waktu dekat akan kembali memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan terkait LHKPN mencurigakan miliknya, termasuk aset Rubicon dan Harley yang tidak dilaporkan.
“Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi,” katanya.
Selanjutnya