Jakarta –
Polisi menetapkan satu tersangka baru kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), dalam penganiayaan Cristalino David Ozora (17) alias David, anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan. Pria berinisial S alias SLRPL (19) ini berperan sebagai provokator hingga merekam video penganiayaan brutal Mario Dandy Satrio.
“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary lantas membeberkan peran S yang hingga ditetapkan jadi tersangka. Ada lima peran, pertama yakni mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban.
Tersangka S juga memberikan pendapat yang memprovokasi Mario Dandy Satrio untuk menghajar korban, Cristalino David Ozora.
“(Tersangka) memberikan pendapat ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’,” imbuh Ade Ary.
Selain itu, tersangka S juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satrio kepada korban. Tersangka S juga tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satrio dalam melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya,” ujarnya.
Di samping itu, tersangka S juga turut serta mempelonco korban dengan mencontohkan sikap tobat.
“(Tersangka S) mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban,” lanjutnya.
S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP. Saat ini SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
(eva/mei)