Jakarta –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan David (17) korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20). Pengajuan perlindungan David diajukan oleh LBH Ansor.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan pengajuan permohonan perlindungan dilakukan Jumat (24/2) kemarin. Orangtua David, kata Hasto, belum datang langsung ke LPSK lantaran sedang fokus pemulihan korban.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto melalui keteraangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK. Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
Hasto memaparkan, pihak korban menginginkan penganiayaan itu diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak David berencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Hasto mengatakan selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy, yang kini sudah ditetapkan sebagao tersangka oleh pihak kepolian.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.
(dek/idh)