Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi terbaru di momen setahun invasi Rusia ke Ukraina. Isinya adalah mendesak Rusia menarik pasukannya dari Ukraina. Indonesia ikut menyetujui resolusi itu. Ada catatan di balik persetujuan RI.
Dilansir BBC, Jumat (24/2/2023), resolusi ini didukung oleh 141 negara, 32 negara abstain, dan 7 negara menolak.
Resolusi PBB ini menyerukan perdamaian sesegera mungkin. Resolusi ini menegaskan kembali dukungan untuk kedaulatan dan integritas teritorial Ukraina, menolak klaim Rusia atas bagian-bagian wilayah Ukraina yang diduduki.
Majelis Umum PBB juga menuntut “agar Federasi Rusia segera, sepenuhnya dan tanpa syarat menarik semua pasukan militernya dari wilayah Ukraina di dalam perbatasan yang diakui secara internasional” dan menyerukan penghentian permusuhan.
Resolusi Majelis Umum PBB ini tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki bobot politik.
Selanjutnya, sikap Indonesia: