Jakarta –
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani merespons soal KPK yang masih menunggu LHKPN 2022 13.800 pegawai Kemenkeu. Sri Mulyani menyampaikan setiap tahun, pegawai Kemenkeu taat melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut keterangan dari KPK, pelaporan LHKPN periode ini sampai dengan 31 Maret.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” tulis KPK dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
“Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Menurut KPK, Kemenkeu merupakan instansi yang melakukan peluasan wajib lapor (WL) LHKPN. “Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu,” katanya.
Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Kemenkeu Taat
Awalnya, Sri Mulyani menjelaskan aturan soal kewajiban LHKPN. Menurutnya, hanya pejabat yang wajib laporan di LHKPN.
“Kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya melalui akun Instagramnya, Sabtu (25/2/2023).
Sri Mulyani menyebut jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN. Disebut ada sebanyak 32.191 wajib lapor pada tahun 2022.
“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022). Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu,” katanya.
Selain itu, di Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menyebut pegawai yang tidak wajib lapor di LHKPN tetap melaporkan harta melalui aplikasi di internal Kemenkeu.
“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Lapor Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplokasi pelaporan di internal Kemenkeu,” ucap Sri.
“Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali,” katanya.
Sri menerangkan dari tahun 2017 sampai dengan 2021, semua pegawai Kemenkeu melapor di LHKPN. Hanya satu orang yang tidak melengkapi dokumen di tahun 2021.
“Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen,” ucapnya.
“Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023,” katanya.
Sri meminta pegawainya untuk menyelesaikan wajib lapor di LHKPN seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya – kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%,” ucapnya.
(aik/idh)