Jakarta –
Lokasi yang diduga menjadi tempat penjagalan anjing di Jakarta Barat digerebek. Puluhan anjing berhasil diselamatkan.
Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Komunitas Penyayang Hewan menggerebek tempat yang diduga menjual daging anjing ilegal di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (24/2) lalu. Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan penggerebekan bermula saat ada warga yang melapor ada tempat menjual daging anjing di Kapuk.
“Ada laporan dari anggota masyarakat, terkait aktivitas jagal ini. Lalu tim kami investigasi, ternyata benar ada tempat penjagalan itu,” kata Doni pada detikcom, Sabtu (25/2/2023).
Doni mengatakan anjing-anjing tersebut dikirim dari Garut, Jawa Barat. Lalu pada saat penggrebekan tersebut, terdapat 56 ekor anjing di lokasi tersebut.
“Supply anjing didapat dari Garut. Di lokasi ada 56 ekor anjing. Berhasil diselamatkan 53 ekor. Yang 3 ekor bersembunyi ketakutan sejak awal. Akan kami usahakan evakuasi mereka nanti,” ujarnya.
Penggerebekan tempat diduga penjagalan anjing di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 24 Februari 2023. (Dok Herdaru Tona-Animal Defender)
|
Dirinya pun menceritakan pada saat awal penggerebekan berlangsung. Tak ada perlawanan dari pemilik tempat jagal tersebut.
“Beliau nampaknya memanggil bantuan. Beberapa preman sempat mulai berdatangan, tapi pemilik sudah dibawa petugas dinas ke kantor,” ungkapnya.
“Di lapangan sempat tegang dan meningkat tensinya, namun pengawalan dari Polsek Cengkareng yang menurunkan beberapa anggotanya membuat evakuasi anjing-anjing ini berjalan lebih lancar. Pasca-polisi meninggalkan tempat dan evakuasi anjing masih berlangsung, sempat meningkat lagi tensi di lokasi,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Doni juga mengatakan terdapat tungku yang menyala ketika penggerebekan berlangsung. Namun sang pemilik tempat tersebut tidak mau mengaku kalau tungku tersebut untuk mengeksekusi anjing.
“Saya menduga begitu (tungku itu untuk eksekusi). Tapi pemilik berkelit, jawabannya dia habis masak di situ. Saya mencium bau daging dan bulu terbakar yang khas,” ucapnya.
Dirinya melanjutkan, saat ini pemilik tempat jagal sudah dibawa pihak polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut, pemilik jagal hewan berpotensi melanggar UU Konsumen dan UU Karantina.
“Kemarin PPNS Polda Metro Jaya bersama DKPKP membawa pemilik jagal ini, dan pemeriksaan masih berlangsung. Saya belum mendapatkan update selanjutnya. Potensi pidananya adalah pengedaran daging dari pasar gelap (UU Konsumen) dan UU Karantina (pemasukan hewan HPR dari luar DKI tanpa surat),” imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Plt Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati membenarkan penggrebekan tersebut. Eliawati mengatakan bahwa hewan-hewan tersebut dibawa dari Garut tanpa adanya surat administratif.
“Telah dilakukan relokasi terhadap 56 ekor anjing yang berasal dari Kabupaten Garut – Jawa Barat tanpa disertai dokumen administrasi ke Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan untuk dilakukan observasi kesehatannya selama 14 hari,” kata Eliawati.
Setelah dilakukan relokasi tersebut, anjing-anjing yang selamat akan diberikan perawatan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) DKI Jakarta. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan komunitas penyayang hewan soal tindaklanjut perawatan anjing-anjing tersebut.
Penggerebekan tempat diduga penjagalan anjing di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 24 Februari 2023. (Dok Herdaru Tona-Animal Defender)
|
“Anjing-anjing tersebut akan diberikan perawatan, vaksinasi rabies, dan pengobatan oleh petugas kesehatan hewan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) DKI Jakarta,” tuturnya.
“Setelah masa observasi selesai maka selanjutnya akan dilakukan koordinasi kembali dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan kerjasama dengan komunitas penyayang hewan tindaklanjut perawatan anjing-anjing tersebut,” pungkasnya.
(dnu/dnu)