Hakim Agung Haswandi Beberkan Pembenahan MA, Apa Saja?


Jakarta

Di penghujung 2022, Mahkamah Agung (MA) diguncang prahara karena ditangkap dan ditahannya dua hakim agung, panitera pengganti hingga staf/PNS MA oleh KPK. Hakim agung Haswandi mengungkapkan kejadian tersebut merupakan momentum bagi MA untuk bersih-bersih institusinya.

“Perlu tindakan korektif supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali Hal tersebut sekaligus untuk menjawab pertanyaan Masihkah Hakim Menjadi Wakil Tuhan Di Dunia,” kata Haswandi sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (26/2/2023).

Hal itu juga disampaikan dalam memberi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Kota Medan, Jumat (24/2) lalu. Haswandi mengakui prahara itu telah menyebabkan penurunan kepercayaan publik kepada MA. Indikasi penurunan tersebut tampak dari Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK.

Pada tahun 2021 MA mendapat skor 82,72 sedangkan pada tahun 2022 skor tersebut menurun menjadi 74,61. Walaupun indeks integritas MA tersebut masih di atas indeks integritas nasional dengan nilai 72 dibandingkan dengan Indeks Integritas Nasional yang berada pada skor 71,5 (26/11), indeks integritas tersebut menempatkan MA dalam urutan pertama dan paling dipercaya publik, namun sebagai tempat berkumpulnya para pengadil dengan harapan yang besar seharusnya MA benar-benar dapat menciptakan keadilan yang didambakan masyarakat.

Haswandi menyebut MA melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik. Salah satunya memutasi pegawai serta panitera pengganti yang telah lama bertugas di MA.

“Yakni, dengan merotasi dan memutasikan staf/pegawai MA serta Panitera Pengganti yang telah lama bertugas di MA guna mencegah siklus dan jejaring pengurusan perkara,” ucap Haswandi.

MA juga membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (satgassus) dari Badan Pengawas MA yang mengawasi pintu keluar masuk halaman dan Gedung MA, berkeliling keberbagai ruangan untuk memantau para hakim, staf dan pegawai MA yang berkeliaran dan surat izin keluar kantor bagi yang ada keperluan.

“Mengembangkan aplikasi penunjukan perkara dengan menggunakan kecerdasan buatan (robotik) guna menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara adanya pengaturan majelis hakim dalam menangani perkara,” ungkap Haswandi lagi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.