Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons permintaan pihak A alias AG (15) agar diberi perlindungan terkait kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17). KPAI belum menerima permohonan resmi dari pihak A.
“Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini,” kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Maryati menyebut KPAI sudah menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Pihak David mengadu ke KPAI karena khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga.
“Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini,” ucap Ai.
Meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pihak AG, KPAI memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini. Namun, Ai Maryati belum mengetahui dalam sisi manakah A perlu perlindungan KPAI.
“Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ai Maryati mendorong agar kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini diusut tuntas oleh kepolisian agar kasusnya terang benderang. Sebab, kata dia, seluruh alat bukti sudah dikantongi oleh polisi, dalam hal ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun nggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi,” ujarnya.
A Minta Dilindungi KPAI
Pihak A alias AG (15) akan membuat laporan ke KPAI terkait kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). Pengacara A, Mangatta Toding Allo, meminta KPAI memberikan perlindungan untuk klientnya.
“Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali,” ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2) malam.