Jakarta –
Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sudah resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa mengeksekusi vonis 18 bulan bui dengan menempatkan Eliezer ke Lapas Salemba besok.
“Menurut info dari Kejari Selatan ya, ke Salemba rencananya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.
Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.
“Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2) lalu.
Pasal 1 butir 32 KUHAP menyebutkan sebagai berikut:
“Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
(whn/dhn)