Malang –
Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menganiaya David Latumahina (17) anak pengurus GP Ansor, membawa Rubicon masuk ke sabana Gunung Bromo. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) buka suara soal hal tersebut.
Dilansir detikJatim, Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat mengatakan pihaknya sudah tidak memberikan rekomendasi bagi kendaraan pribadi masuk kawasan taman nasional. Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022 lalu.
“BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan,” ujar Syarif kepada detikJatim melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023).
Syarif mengaku sebelumnya memang ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022 lalu.
“Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata,” Syarif.
Ditanya soal kapan dan kronologi kejadian Mario Dandy bawa masuk Rubicon ke Sabana Bromo, Syarif masih belum menjelaskan secara detail. Dia mengaku masih butuh waktu untuk mencari tahu lebih jelas kejadiannya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)