Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Seali Syah, istri Hendra Kurniawan, mengaku speechless.
“Bingung, speechless,” ujar Seali Syah saat dihubungi detikcom, Senin (27/2/2023).
Seali Syah menyebutkan bahwa suaminya sejak awal sudah mendapatkan penghakiman publik.
“Biar waktu aja yang menjawab, toh kan emang dari awal udah dapat penghakiman publik ya. Bang HK (Hendra Kurniawan) dan puluhan polisi lainnya,” kata Seali.
Dibandingkan dengan vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Eliezer yang hanya 1,5 tahun penjara, Seali Syah mengaku tidak keberatan. Menurutnya, putusan Eliezer yang lebih ringan dari suaminya itu mencerminkan wajah hukum di Indonesia.
“Intinya aku enggak pernah keberatan sama putusan RE. Bagus sih putusan yang bersangkutan ringan, jadi kan bisa jadi patokan “wajah hukum” ya,” urainya.
Dilihat di story Instagramnya, Seali Syah sempat mengungkapkan kekecewaannya. Seali Syah memberikan tanggapan menohok soal vonis terhadap Hendra Kurniawan yang jauh lebih tinggi daripada Bharada Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan Yosua.
“Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun, yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun,” tulis Seali dengan ikon tertawa, dilihat di Insta Story dengan redaksional yang telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan (EYD).
Baca di halaman selanjutnya: vonis 3 tahun penjara Hendra Kurniawan….
Simak Video ‘Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Hanin Ungkap Rindu ke Ayah’: