Publik menyoroti jumlah kepatuhan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Data KPK saat ini menunjukkan jumlah pegawai yang melaporkan harta kekayaan mengalami peningkatan signifikan sehingga hanya tersisa 4 ribuan pegawai yang belum melapor.
detikcom mencoba mengakses data peta kepatuhan Kementerian Keuangan melalui situs lhkpn.kpk.go.id. berdasarkan data per 27 Februari pukul 08.50 WIB, terdapat 4.231 atau 13,14% pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada KPK.
Sementara yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 27.960 atau 86,86% pegawai. Total pegawai Kemenkeu yang menjadi wajib lapor sebesar 32.191 orang.
Foto: Tangkapan layar data KPK, LHKPN pegawai Kemenkeu
|
Sebelumnya, 13.885 orang jajaran Kemenkeu belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke KPK. Tim lembaga antirasuah ini mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN pada akhir bulan Maret 2023.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Ipi mengatakan pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019. Namun, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu,” katanya.
Lebih lanjut Ipi mengatakan ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.