Jakarta –
Gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama terkait penetapan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia ditolak. Penyelidikan kasus kecelakaan maut itu pun dilanjutkan.
Dilansir detikJabar, Senin (27/2/2023), dalam sidang putusan tersebut, hakim tunggal Hera Polosia Destiny menolak seluruh gugatan pemohon. Pasalnya, dalam penetapan tersangka, termohon sudah menjalankan prosedur sesuai dengan KUHAP.
“Menimbang bahwa hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya bahwa tindakan yang dilakukan oleh permohonan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri dalam rangka melakukan tindakan pendidikan perkara dugaan tindak pidana atas laporan pemohon atas laporan permohonan dengan cara mencari bukti guna menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 2 KUHAP,” ucap Hera dalam sidang putusan, Senin (27/2/2023).
“Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sebagaimana di dalam fakta-fakta hukum pada persidangan sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum,” tambahnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama.
“Mengadili menolak permohonan peradilan dari pemohon untuk seluruhnya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri Sugeng Guruh Gautama adalah sah menurut hukum. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/eva)