Jakarta –
Kuasa hukum melakukan sejumlah upaya terkait kasus Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17). Kuasa hukum akan menyiapkan saksi meringankan bagi Shane Lukas.
“Bahwa dari tim akan mengajukan dua orang saksi a de charge, saksi yang meringankan,” kata pengacara Shane, Happy SP Sihombing, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Happy tak berbicara banyak terkait sosok dari dua orang saksi meringankan yang hendak diajukan tersebut. Dia menuturkan kedua saksi itu merupakan teman dari Shane.
“(Dua orang saksi meringankan itu) temennya Shane,” ujarnya.
Happy mengatakan pihaknya belum bertemu langsung dengan Shane yang saat ini ditahan di Polres Metro Jaksel. Dia mengaku akan bertemu dengan Shane besok.
“Besok kami akan datang besok. Ya kan kita belum ketemu sama Shane,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap peran tersangka Shane di kasus Mario Dandy Satrio (20) menganiaya David. Shane ‘mengompori’ Mario Dandy untuk memukuli David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya, pada Januari 2023, Mario Dandy mendapat informasi dari pacarnya, A. Saat itu A memberi tahu bahwa dia mendapat ‘perlakuan tidak baik dari korban’ pada 23 Januari.
“Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, Tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada saksi A,” kata Ade Ary dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (24/2).
Setelah Mario mendapatkan konfirmasi dari A, akhirnya pada 20 Februari 2023 Mario menghubungi Shane.
“Kemudian Tersangka S bertanya ‘kamu kenapa?’, akhirnya Tersangka MDS emosional, kemudian Tersangka MDS menjawab ‘gue kalau jadi lu, pukulin aja, itu parah, Den’,” beber Ade Ary.
Simak Video ‘Shane Rekam Penganiayaan David Pakai HP Milik Mario Dandy’:
(mea/dhn)