Malang –
Seorang guru ngaji di Malang, Jawa Timur, berinisial MN (55) mencabuli 3 muridnya. Pelaku kini ditahan polisi.
Dilansir detikJatim, Selasa (28/2/2023), Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyebut penahanan MN dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Penahanan, jelas Taufik, perlu agar pelaku tidak melarikan diri.
Pelaku ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang 20 hari lagi hingga acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang, penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” ujar Taufik.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)