Jakarta –
Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora (17) alias David mengungkap kondisi terkini anaknya yang dianiaya anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20). Jonathan menyinggung akan ada yang membayar penganiayaan yang dialami David.
Hal tersebut diungkapkannya via akun Twitter Jonathan @seeksixsuck yang bercentang biru. Pada Rabu (01/03/2023), detikcom mendapatkan izin dari paman David Rustam Hatala untuk mengutip cuitannya.
Jonathan mengunggah foto David terbaring di RS Mayapada. Terlihat Jonathan menatap David. Jonathan menyampaikan jika kondisi David terus mengalami perkembangan.
“Memang belum sadar, tapi respons gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Itu karena doa-doa dari teman semua, karena memang kemajuan ini diluar perkiraan,” cuit Jonathan.
Jonathan kemudian mengungkap kondisi David saat pertama kali dianiaya Dandy. Dia menyebut akan ada yang membayar hal tersebut.
“Perlu diketahui bahwa sejak kejadian 20 Februari, david koma dengan respons yang sangat memprihatinkan. Kejang selama 2×24 jam di Medika kemudian dirujuk ke Mayapada,” ungkapnya.
“Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang-kejang tubuh kurusnya. Akan ada yang membayar untuk siksaan itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jonathan mengucapkan terinakasih pada semua pihak yang mendoakan anaknya.
“Terimakasih untuk terus mendoakan dan memberikan support bagi david. Keadaan saat ini sudah jauuuuhh lebih baik namun masih dilakukan ikhtiar dhohir dan batin. Allah SWT akan membalas kebaikan kalian semua,” paparnya.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi kini telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan Mario terhadap David. Yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.
Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary
(isa/isa)