Pihak Shane Lukas Rotua (19) berharap mendapatkan penangguhan penahanan. Pasalnya, Shane ‘cuma’ merekam dalam kasus penganiayaan temannya, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David (19).
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan dan menahan Shane sebagai tersangka baru di kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David hingga koma.
“Terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indrdi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary mengatakan, berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti, Shane dinilai telah melakukan pembiaran kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.
“Karena tersangka berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Awalnya pada Januari 2023, Mario Dandy mendapat informasi dari pacarnya, A. Saat itu A memberi tahu bahwa dia mendapat ‘perlakuan tidak baik dari korban’ pada 23 Januari.
“Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, Tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada saksi A,” kata Ade Ary.
Setelah Mario mendapatkan konfirmasi dari A, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023, Mario menghubungi Shane. Kemudian Shane ‘mengompori’ Mario dengan ucapan ‘gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah, Dan’.
“Kemudian Tersangka S bertanya ‘kamu kenapa?’, akhirnya Tersangka MDS emosional, kemudian Tersangka MDS menjawab ‘gue kalau jadi lu, pukulin aja, itu parah, Den’,” beber Ade Ary.
Shane juga ikut merekam aksi keji Mario saat menganiaya David.
Apa pembelaan pihak Shane? Baca halaman selanjutnya.